Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja
Sertifikat SMK3
SMK3 Kemnaker PP No. 50 thn 2012 adalah bagian dari system manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengenalan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Selain sebagai persyaratan Tender, implementasi SMK3 sangat
Penerapan SMK3
Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain: Undang – Undang No. 01 Tahun 1970