SMK3 Kemnaker PP No. 50 thn 2012 adalah bagian dari system manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengenalan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Selain sebagai persyaratan Tender, implementasi SMK3 sangat membantu dalam “Accident Prevention” atau Pencegahan Kecelakaan sedini Mungkin suatu perusahaan. Penerapan SMK3 adalah upaya penyelesaian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyrakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.
Perusahaan dengan minimal 100 orang karyawan atau memiliki tingkat bahaya tinggi dalam proses bisnisnya wajibkan menerapkan system SMK3.
Ada Beberapa Tujuan penerapan Sistem SMK3 Dalam Perusahaan :
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Beberapa Manfaat Penting penerapan SMK3 di perusahaan yaitu :
- Melindungi pekerja
- Mematuhi peraturan pemerintah
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Membuat system manajemen aktif
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012, kategori dalam audit sertifikasi SMK3 dibagi sebagai berikut :
- Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
- Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria audit SMK3
- Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria audit SMK3
Perusahaan yang melakukan penerapan tingkat lanjutana akan mendapat bendera sebagai penghargaan, yaitu :
- Tingkat pencapaian. Penerapan 60 – 84% diberikan sertifikat dan bendera perak
- Tingkat pencapaian penerapan 85 – 100% diberikan sertifikasi dan bendera emas