Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja
Apa Itu Sertifikat SMK3?
Sertifikat SMK3 tidak ada hubungan nya sama sekali dengan bidang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, SMK3 merupakan singkatan dari Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Sertifikat ini diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja ( Kemenaker) guna melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
Sertifikasi SMK3
Sertifikasi SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012, tentang sertifikat SMK3 pada pasal 5 yang menerangkan bahwa perusahaan harus menerapkan SMK3. Kewajiban tersebut sebagaimana diatur bagi perusahaan dengan ketentuan : Memperjakan karyawan /