Sertifikasi SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012, tentang sertifikat SMK3 pada pasal 5 yang menerangkan bahwa perusahaan harus menerapkan SMK3. Kewajiban tersebut sebagaimana diatur bagi perusahaan dengan ketentuan : Memperjakan karyawan / buruh minimal 100 orang atau mempunyai tingkat bahaya tinggi dalam proses bisnisnya.

Sertifikat SMK3 ini selain sebagai syarat tender, penerapan SMK3 ini membantu dalam “accident prevention”  suatu perusahaan. Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Persiapan awal sertifikasi , tentu saja dimulai dari keinginan dan komitmen dari Top Management untuk memperoleh sertifikat SMK3, menetapkan Tujuan Sertifikasi SMK3, untuk memperbaiki sistem manajemen K3 perusahaan ataupun juga untuk keperluan yang lain misalnya untuk persyaratan Tender, ataupun merupakan aturan wajib dari pemerintah yang harus diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kriteria secara undang-undang.

Dalam implementasi sistem manajemen K3, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, terutama terkait dengan biaya sertifikasi SMK3, biaya sertifikasi smk3 ini terdiri dari beberapa komponen.

Dengan diperolehnya SMK3 ini kami meyakini bahwa perbaikan tetap dan harus dilakukan bersama-sama. Perubahan harus diupayakan dan peningkatan akan kualitas pengelolaan SMK3

Tujuan SMK3 Bagi Perusahan adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja (karyawan)  yang terencana, terukur, tersusun, dan terintegrasi.
  2. Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit yang di akibatkan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan/pekerja, dan serikat pekerja/serikat karyawan.
  3. Mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit yang di akibatkan bekerja, dengan cara melibatkan unsur-unsur manajemen, pekerja/karyawan, dan serikat pekerja/serikat karyawan.
  4. Menciptakan tempat kerja yang Aman dan nyaman agar terciptanya keefisien untuk mendorong produktivitas dalam bekerja.

Untuk Biaya dan Proses Sertifikasi SMK3 silahkan Hubungi Kami sekarang Juga 021-8265 6582

Sertifikasi SMK3
Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Info Lebih Lanjut
Scan the code
Hello...
Ada Yang Bisa Kami Bantu